Home » Posts filed under Bara JP News
Tampilkan postingan dengan label Bara JP News. Tampilkan semua postingan
PDIP Pro Jokowi Tolak Pencapresan Megawati
Posted by Unknown on Selasa, 31 Desember 2013
Filed within
Bara JP News

Jakarta, baranews.- Wacana pencalonan kembali Megawati Soekarnoputri sebagai presiden mendapat penolakan dari kader PDI Perjuangan pendukung Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi). Mereka langsung merapatkan barisan dengan mendeklarasikan PDI Perjuangan Pro Jokowi (PDIP Projo).
Namun, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan tidak mengakui para pendukung Jokowi yang telah mencatut nama PDI Perjuangan. Sekretaris Koordinator PDI Perjuangan Pro Jokowi Budie Ari Setiadi menjelaskan alasan dibentuknya PDIP Projo kepada wartawan Republika.
Menurutnya ada alasan mengapa mereka kini beralih mengusung Jokowi ketimbang Megawati sendiri. Kepada republika.co.id dikatakan:"Karena, kami kader-kader yang berkesadaran penuh bahwa aspirasi rakyat menghendaki Jokowi sebagai capres PDI Perjuangan. Karena, kami yakin PDI Perjuangan adalah alat perjuangan politik rakyat," ujar Budie.
Projo pun bergeming dengan sikap Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan yang tidak menggangap PDIP Projo sebagai bagian dari partai.
"Kami adalah kader dan simpatisan partai yang berjuang mewujudkan aspirasi rakyat kepada PDI Perjuangan."***
Ini Penyebab Ruhut Serang Bonny Hargens di TV One
Posted by Unknown on Minggu, 29 Desember 2013
Filed within
Bara JP News

“Kalimat itu sudah menjadi tag line saya, saya pasarkan sesaat setelah SBY mengkritik Jokowi mengenai kemacetan di Jakarta. Hak saya untuk menilai Presiden, hak itu dilindungi konstitusi,” ungkap Bonny Hargens kepada baranews.co di Jakarta Senin (16/12).
Bonny Hargens, yang juga Redaktur baranews.co, mengungkapkan, ketika bersama-sama tampil dengan Ruhut Sitompul di Jak TV, 4 Desember 2013, kalimat itu diulangi lagi oleh Bonny. Kontan Ruhut marah dan bereaksi keras.
Ketika tampil bersama-sama dengan Ruhut di TV One tanggal 5 Desember 2013, Bonny kebtulan datang terlambat, karena ada urusan lain yang mendesak. Ketika Bonny sudah tiba, Ruhut langsung berkomentar, “Tuh, kata Bonny di Jakarta enggak ada macet, buktinya datang terlambat. Makanya Jokowi tak bisa mengatasi kemacaten.”
Bonny menjawab, dia terlambat bukan karena macet, tetapi karena ada urusan lain. “Biasanya juga saya selalu datang on time, tanya saja ke TV One,” jawab Bonny yang kemudian dibalas Ruhut dengan caci-maki yang menyebut lumpur Lapindo dan Bonny orang hitam sehingga harus dibuang.
Pernyataan Ruhut itulah yang membuat Bonny mengadukan Ruhut ke Polda Metro Jaya, dengan pasal perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik. Keterangan Bonny sebagai pelapor, akan didengar pada hari Selasa 17 Desember 2013 pukul 10.00 WIB.
Bonny mengatakan, kali ini Ruhut ketemu lawan yang akan terus bergerak memperjuangkan hak. “Hak saya dong menilai SBY tak melakukan apa-apa, kecuali hanya bicara dan bicara, pencitraan ke mana-mana. Maka setahun Jokowi, menurut saya, lebih baik dari 10 tahun SBY,” tandasnya.
Ada kabar, Ruhut akan mengadukan Bonny atas pernyataan “setahun Jokowi lebih baik dari 10 tahun SBY.” Untuk ini, Bonny yang didampingi pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, siap melayani pengaduan Ruhut.
Bonny meminta kepada masyaralat agar kalimat “Setahun Jokowi lebih Baik dari 10 tahun SBY” menjadi tag line nasional. Ini adalah bentuk kepedulian masyarakat, yaitu dengan menilai pemimpin lalu mengambil sikap tegas melalui Tempat Pemungutan Suara (TPS). (sm)
Sumber : Baranews
Aku, Pembunuh Munir
Posted by Unknown on
Filed within
Bara JP News
Cerpen Seno Gumira Ajidarma

Foto Munir adalah ilustrasi dari baranews.co, bukan dari penulis, Seno.
Tentu, tentu aku tidak membunuhnya dengan tanganku sendiri. Untuk apa? Aku bisa membunuhnya melalui tangan orang lain, sama seperti yang biasa kulakukan kepada orang-orang lain bilamana perlu.
Dikau tidak akan pernah tahu siapa diriku. Bukan karena aku berseragam, sama sekali bukan. Ini bukanlah soal berseragam atau tidak berseragam, karena membunuh atau tidak membunuh Munir tidak ada hubungannya dengan seragam.
Dirimu dan siapapun di dunia ini memang tidak perlu tahu siapa diriku sebenarnya. Bukan, bukan karena aku seorang pengecut, tidak ada pengecut yang selalu menantang bahaya seperti aku. Namun, taklebih dan takkurang, karena siapakah adanya diriku ini, ya, sekali lagi si-a-pa, memang sama sekali tidak penting.
Sudah kubilang tadi: aku adalah anjing kurap, jika bukan, aku tidak akan membunuh Munir. Jangan, jangan keburu marah. Aku toh mengatakan di-ri-ku yang membunuh Munir, bukan Tuhan yang membunuhnya melalui diriku, bukan. Jangan marah. Aku tidak mengatakan sudah kodrat Tuhan bahwa Munir harus mati melalui diriku. Tidak. Kalau caranya begitu aku tidak usah dicari-cari dong! Aku juga tidak membela diri dengan mengatakan diriku gelap mata, kerasukan setan, atau segala macam. Tidak. Sekali lagi tidak. Aku membunuhnya dengan penuh kesadaran.
Jadi tentang siapa yang membunuh Munir tidaklah perlu dipertanyakan lagi. Gamblang, tanpa keraguan, Munir mati diracun, bahkan angka-angkanya tertera dengan tepat: 83% Arsenik 3 dan 17% Arsenik 5. Konsentrasi Arsenik 3 sebanyak 0,460 miligram per liter itu menyebabkan blokade reaksi detoksifikasi, ya, lantas terjadi penekanan ekskresi arsenik melalui ginjal.
Ya, Munir mati dibunuh, artinya ada pembunuhnya. Ada. Sekali lagi ada. Munir tidak mati tanpa ada yang membunuhnya. Adapun pembunuhnya, artinya orang yang memikirkan, merencanakan, dan akhirnya menggalang usaha agar kematian Munir menjadi nyata, adalah aku dan hanya diriku. Begitu penting adanya aku, sehingga tanpa kelahiranku tidak ada kematian Munir.
Oalah, Munir, Munir, maksud hati melanjutkan kuliah di Utrecht, Belanda, dengan tesis tentang penghilangan paksa sebagai pilihan politik rezim militer, dari tahun 1965 sampai 1998, kok malah hilang sendiri.
Ya, sejak tahun 1998 itulah kamu telah menantangku. Kamu bongkar kenyataan adanya orang hilang, kamu dorong mereka yang telah dilepaskan untuk bicara, setelah susah dan payah dilakukan intimidasi terhadap para aktivis ingusan itu. Huh! Memang beberapa di antaranya salah culik. Dasar amatir! Tapi ya tidak usah dibongkar-bongkar dong! Eh, nyap-nyap! Asal tahu saja Munir, bukan aku, tapi kamulah yang membuatku memutuskan agar sisanya hilang selama-lamanya.
Ya, aku membunuh Munir, artinya akulah yang merencanakan agar riwayat hidup manusia yang dimulai dari tanggal 8 Desember 1965 di Malang itu bisa segera ditamatkan dan ternyata berhasil pada hari Selasa 7 September 2004 di udara, dalam pesawat Garuda, 40.000 kaki di atas tanah Rumania.
Memang, aku tidak dengan tepat akan mengetahui bahwa berdasarkan analisis rasio konsentrasi Arsenik 3 dan 5, ataupun berdasarkan simulasi farmakologi kinetik konsentrasi arsen di dalam darah, arsenik itu akan perlu waktu 8 sampai 9 jam untuk membunuh Munir. Tidak akan dan tidak perlu—yang penting dia mati dan tidak bekoar lagi.
Tentu, ketika merencanakan agar orang kecil berkumis lebat yang sangat menjengkelkan ini koit, aku tidak merencanakannya sampai serinci itu. Jika aku tahu orang-orang Belanda busuk itu akan memergoki adanya arsen atawa racun dalam lambung, darah, dan air kencingnya , mungkin aku akan merencanakan cara pembunuhan yang lain. Tembak jarak jauh barangkali, tabrak dengan mobil, atau santet – ya, kami, kelompok yang melaksanakan proyek ”peng-kondisi-an” Munir, pernah membicarakan ilmu Harry Potter ini, bahkan menghubungi sejumlah tukang santet, tetapi rencana yang satu ini tidak pernah terlaksana. Dasar tukang kibul semua!
rembulan merah hutan terbakar
sungai berasap terpanggang bumi
siapa dia menghirup mawar
darahnya menetes bersama sunyi
Ya, kuakui dengan terus terang akulah yang membunuh Munir, tetapi tidaklah penting aku ini siapa.
Seperti semua orang aku juga dilahirkan seorang ibu. Aku tidak lahir dari pohon, tidak juga dari batu. Aku mohon percayalah, tidak sekalipun ibuku, yang sama mulianya dengan ibu manapun di dunia ini, akan pernah mengatakan bahwa membunuh itu baik. Ibuku mencintai ayahku, ibuku melahirkan aku, menyusui diriku, merawat, mengasuh, dan dengan penuh kasih sayang membesarkan diriku, dan setelah besar aku membunuh Munir.
Mungkinkah ini terjadi pada manusia? Mungkin iya, mungkin mestinya tidak, tetapi janganlah bertanya kepadaku, karena seperti telah kukatakan, aku adalah anjing kurap dan hanyalah karena aku anjing kurap maka aku membunuh Munir.
Jangan, janganlah kepada diriku dikau bertanya tentang pembunuhan Munir sebagai pembunuhan politik, karena bahkan dalam hati kecilku pun kuingkari kejadiannya sebagai pembunuhan politik. Dengan atau tanpa politik aku memang sudah lama empet terhadap Munir. Memang betul, sudah pasti itu bukan pembunuhan kriminal dan hanya pembunuhan politik yang membenarkan pembunuhan orang kecil yang tidak sudi digertak itu, tetapi apakah dengan begitu lantas pembunuhan itu menjadi sahih?
Tentu, tentu, tentu, tentu saja tidak. Munir memang menjengkelkan dan mengkhawatirkan semua orang, tetapi politik adalah sebuah permainan dan permainan itu ada seninya. Jika ingin membungkam dan menghentikan Munir, seni itulah yang dimainkan dan itulah yang semestinya dilakukan dalam politik. Ngomong di sana dan ngomong di sini, ngomong begini dan ngomong begitu. Jujur maupun licik, lugu maupun pura-pura lugu, tipu daya macam apapun sahih, selama tidak melanggar hukum dan dikau bisa berpikir sendiri apakah pembunuhan dengan cara seperti itu melanggar atau tidak melanggar hukum.
Betapapun, di antara semua orang yang akan kebakaran jenggot itu tidak ada seorang pun yang berpikir, merencanakan, menggalang, dan melaksanakan pembunuhan seperti diriku. Hanya satu orang yang melakukan semua itu, yakni aku dan tiada lain selain aku—tentu dengan sejumlah pembantu yang goblok. Maafkan bahasaku ini. Memang goblok. Aku pun mesti ngibul supaya kelompokku ini bisa bekerja. Ya, kelompok orang-orang bego yang tidak bisa membedakan antara terpaksa membunuh demi bela diri, bela negara, dan pembunuhan politik. Buat mereka cukuplah diberi alasan bahwa Munir harus mati sebelum pemilihan presiden, dan sungguh mati itu hanyalah omong kosong sahaja. Munir mati atau tidak mati tidak akan mempengaruhi jalannya pemilihan presiden sama sekali.
Kukira, ya kukira, mereka terbawa angan-angan yang dibawa film detektif, bahwa kerja intelijen itu kok rasanya kurang afdol tanpa menumpahkan darah, dan tentu saja itu salah. Mereka yang menjalani kerja intelijen tahu benar, lain film lain pula kenyataan—aku memang bukan kritikus film, tetapi terbukti orang-orang bodoh ini bersemangat membuatnya jadi nyata, seperti dalam film detektif, dengan penuh seluk-beluk meracuni Munir. Terimakasih Hollywood!
Dikau tentu terkejut dengan pengakuan saksi kepada polisi yang telah dicabut itu, pengakuan yang disampaikan tanpa paksaan sama sekali. Ya, dicabut, tapi sudah terlanjur dikatakan, yang meskipun dengan segala kekonyolan sahih saja menurut hukum, sebagai pengakuan yang telah dituliskan takpernah dapat ditarik kembali. Sudah tertulis. Dengan aksara dan bahasa yang telah disepakati bangsa. Tercetak, diperbanyak, dan beredar. Mengendap selamanya dalam catatan sejarah.
Ya, jika dikau cukup berbudaya, dikau akan merasakan sesuatu yang kurang sepantasnya ketika mengetahui betapa racun itu sudah diujikan kepada seekor kucing! Kalimatnya tertulis dengan jelas: ”Dikasih ke ikan asin, dimakan kucing, kucingnya mati!” Dilanjutkan sebuah pesan: … racun ini tidak boleh kena orang lain selain Munir.
Ya, diucapkan seolah-olah merupakan perbuatan yang baik.
Ya, memang, betul, tentu saja, takbisa lain, bahwa banyak yang senang, bahkan sungguh-sungguh bahagia, tanpa pernah merasa perlu berterus terang, dengan kematian Munir. Itulah mereka yang ikut teruntungkan, karena kepentingannya yang terselamatkan. Kepentingan apa? Entahlah, tapi sudah pasti berbau busuk, dan mereka tahu bahwa Munir telah mengendusnya. Dasar maling. Ya, maling, yang pekerjaannya mengendap-endap dan mencuri tanpa pernah dipergoki orang. Sekali kepergok, bukannya merasa bersalah, malah menyalahkan orang yang memergokinya. Dasar logika aneh! Namun dari semua keajaiban itu, tidak ada seorang pun yang berpikir seperti aku, bahwa karena aku anjing kurap, maka aku membunuh Munir.
rembulan menghitam di langit malam
lelawa terjatuh tiada pegangan
dingin angin menebarkan dendam
bisikan maut menjelma kutukan
Dikau masih bertanya-tanya siapakah kiranya aku, yang tanpa kunyana meskipun tak akan dikenal tetap saja terkutuk dalam sejarah, karena dalam kenyataannya Munir terpuja sebagai pahlawan. Hmmm. Bukan, sama sekali bukan karena aku takut ditangkap dan dieksekusi seperti Ceausescu, dikeroyok beramai-ramai seperti Gaddafi, atau digantung dengan kepala di bawah dan menjadi tontonan seperti Mussolini. Sama sekali bukan. Jika tadi kukatakan betapa seperti dirimu pun aku punya seorang ibu, dan karena itu dapat diandaikan setidak-tidaknya pernah mengenal apa itu kasih sayang, ya, kasih sayang terhadap kucing, kambing (meski tega menyembelihnya), monyet, lutung, siamang, orangutan maupun orang biasa, dapat kukatakan diriku pun mempunyai keluarga, anak-istri, yang dengan sangat menyesal harus kusampaikan takmengenal dan tak akan pernah mengenal siapa diriku sebenarnya.
Begitulah, apa boleh buat, istriku terlanjur mengenalku sebagai suami yang meskipun barangkali tidak terlalu baik barangkali juga tidak terlalu buruk. Bersikap baik kepada mertua, menghormati segenap keluarga besarnya, bahkan melakukan sembah-sungkem kepada para sesepuh setiap hari Lebaran ketika mereka masih hidup. Anak-anak takbisa tidak juga hanya akan mengenalku sebagai ayah yang baik, meski takharus terbaik, karena terus terang diriku ini tidak terlalu berbakat menunjukkan kasih sayang. Hmmm. Betapapun, percayalah, aku tidak akan bisa membunuh bayi. Apakah itu berarti aku sebenarnya mempunyai hati yang cukup baik? Mungkin. Kenapa tidak? Tidak seperti perempuan-perempuan yang takpunya hati itu, aku tidak akan membuang bayi ke dalam tong sampah.
Yah, jelek-jelek aku masih punya sedikit hati nurani. Aku memilih untuk meracuni Munir sebenarnya bukanlah karena aku ini orang yang kejam. Meracuni adalah satu dari tiga pilihan, yakni menaruh bom dalam mobil, menyantet, dan meracuni itu sendiri.
Untuk yang pertama, ahli bomnya terlalu banyak meminta jaminan, hehe, enak bener ya, sudah meledakkan mobil orang (ya, waktu itu Munir baru saja membeli mobil bekas, dasar kismin) masih minta perlindungan; yang, kedua, sudah kubilang tukang-tukang santetnya kebanyakan alasan, katanya Munir dilindungi keris segala; yang ketiga, menggunakan racun, memang paling mungkin dijalankan.
Teror bom yang manapun pelakunya langsung tertangkap, santet manapun juga sering terlacak kembali (setidaknya begitulah dalam dongeng) oleh dukun lain yang lebih sakti, sedangkan racun ini, terbukti, meski sudah jelas Munir diracuni, belum jelas racun itu datang melalui jus jeruk, mie goreng, atau minuman dari Coffee Bean. Tidak berbau, tidak berasa, kelarutannya cukup besar, bila dicampur makanan atau minuman tidak akan menghilangkan rasa atau mengubah warna—kecuali bau bawang putih kalau dia nanti muntah dan ke WC, ketika arsenik bercampur protein. Bawang putih? Nah! Itu mah bau orang kampung kalau masuk angin. Hehehehe. Lumayan canggih bukan?
Tentu hanya diriku yang tahu bagaimana semua itu akan dan telah berlangsung. Memang ada juga yang berlangsung di luar perhitungan. Ya, ya, ya, sama sekali di luar perhitungan. (Lagi-lagi amatir!). Sehingga terjadilah kegemparan yang berlanjut dengan drama pengadilan. Drama, ya, drama dalam dua pengertian: dapat disebut drama karena memenuhi persyaratan dramatik dalam seni pertunjukan; dan bisa disebut drama karena penuh dengan kepura-puraan, bersandiwara dalam kehidupan sebenarnya.
Tidak percaya? Ikutilah kutipan percakapan jaksa dengan saksi yang sudah beredar luas ini:
”Pernahkah Saudara bekerja di (sensor oleh pengarang) ?”
”Lupa saya.” (pengunjung tertawa).
”Baik, saya akan membacakan BAP Saudara. Penyidik bertanya, ’Apakah Saudara mengenal Munir? Bila iya kapan dan di mana?’ Jawaban Saudara, ’Saya kenal dengan Munir tahun 1996 waktu saya sering mengikuti diskusi di kantor KontraS membahas dwifungsi ABRI dan rezim Orde Baru.’ Betul seperti itu?”
”Betul.”
”Kemudian, ’Sejauh mana yang Anda tahu tentang rencana pembunuhan terhadap Munir?’ Jawaban Saudara, ’Saya mengetahui rencana pembunuhan itu karena saya pernah disuruh melakukan pembunuhan terhadap Munir.’ Betul?”
”Betul.”
”Kemudian Anda juga mengatakan bahwa yang menyuruh Anda untuk melakukan pembunuhan terhadap Munir adalah Bapak Sukab alias Pak Lik alias Rambut Geni alias Pak Pandir. Betul?”
”Betul.”
”Anda juga mengatakan bahwa Bapak Sukab alias Pak Lik alias Rambut Geni alias Pak Pandir adalah agen muda (sensor oleh pengarang) dengan golongan IIIb pada Direktorat 007 Deputi II. Betul?”
Doi diam sejenak, lalu menjawab, ”Tidak tahu, saya lupa, Pak.”
”Lupa? Oke, sekarang pertanyaan nomor 9: ’Darimana Saudara tahu Pak Sukab adalah anggota (sensor oleh pengarang)? Saya mengetahui Pak Sukab agen (sensor oleh pengarang) dari ruang kerjanya di gedung X Direktorat 007 Lantai 2. Di mobil Pak Sukab terdapat stiker (sensor oleh pengarang). Dia juga memiliki kartu tanda anggota (sensor oleh pengarang).’ Betul?”
”Lupa saya, Pak.”
Nah, aku tidak terlalu keliru bukan? Bahwa percakapan semacam itu merupakan sandiwara yang sungguh-sungguh nyata? Tentulah aku terlibat dalam penyutradaraan sandiwara semacam ini, tetapi janganlah terlalu cepat menebak dan menduga siapakah aku, karena meskipun memang akulah sebenarnya sumber segala sebab kematian Munir, siapakah diriku ini sama sekali tidak penting. Dikau tidak akan pernah dan tidak perlu mengenal diriku, tetapi tempatku di dalam sejarah sudah tertunjukkan dengan jelas. Memang, apa boleh buat, bukan di tempat Munir.
rembulan menjadi arang berhamburan
langit kosong tergelar menghapus bintang
ada tikus celingak-celinguk dalam selokan
seruling dangdut pengemis bergoyang
Aku adalah anjing kurap, karena itu aku membunuh Munir.
Namun jika kusebut makhluk Tuhan yang disebut anjing, itu bukanlah aku. Dengan segala hormat, anjing yang paling kurapan di dunia ini pun tidak akan pernah berpikir untuk membunuh Munir.
Ya, diriku dilahirkan oleh manusia. Kukenali cerlang matahari, halus pipi bayi, harum melati, dan pesona kecerdasan para cendekiawan, tetapi akulah yang membunuh Munir.
Apakah aku harus minta maaf, karena telah mempermalukan manusia di hadapan segenap anjing kurap di muka bumi? Hmm.
Selama aku tidak mampu mengungkapkan siapa diriku, dan mengakui kesalahanku, berarti aku sungguh-sungguh tidak tahu.
Itulah aku!
Melbourne, 12 September 2013. 17:44.
Seno Gumira Ajidarma
Kompas
Sumber : Baranews
Pedang KPK Kian Tajam Tebas Musuh
Posted by Unknown on
Filed within
Bara JP News

Tak hanya sekali, KPK tercatat sudah lebih dari lima kali menangkap pejabat yang tengah menerima suap. Jala pemberantasan korupsi KPK berhasil menangkap mulai dari ikan teri hingga ikan paus. Dari penyelenggara negara di level staf hingga pimpinan lembaga negara. KPK, sekali lagi menorehkan prestasi di tahun ini.
Sepanjang tahun 2013, tercatat tiga orang besar negeri ini dicokok oleh KPK saat tengah bertransaksi suap. Mantan Ketua Mahkamah Kontitusi (MK) Akil Mochtar diamankan KPK pada awal Oktober lalu di rumahnya.
Penyidik KPK menyeret Akil ke balik jeruji besi dengan petunjuk kuat kedapatan menerima uang suap Rp3 miliar dari Bupati Gunung Mas Kalimantan Tengah Hambit Bintih dan pengusaha bernama Cornelis Nalau.
Dari hasil pengembangan, Akil juga disangkakan KPK menerima uang Rp1 miliar untuk pengurusan sengketa pilkada Lebak, Banten di MK. Belakangan, KPK juga mendapati jika Akil diduga bermain dalam sengketa pilkada di sejumlah daerah yang ditangani oleh MK, di antaranya Palembang, Empat Lawang dan Banyuasin.
Aksi tangkap tangan KPK yang juga menjadi sorotan terjadi pada Agustus. Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini ditangkap di rumahnya karena dugaan menerima uang terkait pengurusan proyek di SKK Migas.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyebut uang dari hasil tangkap tangan Rudi, sebagai yang terbesar dalam sejarah KPK. Penyidik mengamankan uang US$ 400.000, US$ 90.000 dan Sing$ 127.000. Hasil tangkap tangan ini mengalahkan rekor sebelumnya, yaitu penangkapan pengusaha Artalya Suryani yang kedapatan menyuap Jaksa Urip Tri Gunawan dengan uang US$ 660.000 atau Rp6,8 miliar.

Kasus ini kemudian berkembang menyeret orang-orang di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sejumlah anggota Komisi Energi DPR dan warga negara asing. Bahkan putra bungsu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Eddhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), namanya juga mulai disebut-sebut dalam perkara ini.
Dari Kementerian ESDM, ada Jero Wacik dan Sekretaris Jenderal Waryono Karno yang sudah diperiksa KPK. Waryono bahkan harus mondar-mandir kantor KPK guna menjelaskan ihwal uang US$ 200 ribu di ruang kerjanya.
Widodo Ratanachaitong, Direktur Kernel Oil Singapura, diduga menjadi otak suap kepada Rudi. Menurut penyidik, Widodo yang berkewarganegaraan Singapura itu memerintahkan suap untuk memenangkan sejumlah perusahaan dalam tender minyak mentah di SKK Migas.
Salah satu perusahaan itu adalah Fossus Energy. Pelatih golf Rudi, Deviardi, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) menyebutkan adanya kedekatan Widodo dengan Ibas.
Widodo dengan peran yang cukup signifikan itu hingga kini belum berhasil dimintai kesaksiannya oleh KPK. Dua kali sudah KPK mengirimkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Widodo, baik ke Kernel Oil Indonesia maupun Kernel Oil Singapura. Namun, pria yang mempunyai darah Indonesia itu tak pernah tampak mendatangi kantor KPK.
Padahal, dalam sebuah talk show Indonesia Lawyers Club, TV One berhasil menghubungi Widodo melalui sambungan telepon. Dalam kesempatan itu, Widodo menegaskan bahwa uang yang ia berikan kepada Deviardi bukanlah uang suap untuk Rudi.
Mengapa televisi swasta bisa mendapatkan keterangan dari Widodo, sementara KPK tidak? KPK mengklaim sudah mengupayakan segala cara untuk bisa mendapatkan keterangan Widodo.
KPK pun mengklaim telah menggandeng KPK Singapura yaitu CPIB (Corrupt Practices Investigation Bureau). Namun tak jelas hasil dari kerjasama ini. Berkas penyidikan Rudi sudah rampung dan dilimpahkan ke penuntutan. Dalam waktu tak lama lagi, kasus ini segera disidangkan.
KPK menjanjikan kasus ini tidak akan berhenti pada Rudi. Hal itu dibuktikan KPK dengan menyelidiki pengembangan kasus ini yang mengarah kepada Kementerian ESDM.
KPK juga diharapkan menindaklanjuti dugaan keterlibatan pihak-pihak yang terkait dan keciptatan uang proyek di SKK Migas. Salah satunya sejumlah anggota DPR Komisi VII yang pernah meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Rudi. Dalam kesaksiannya di persidangan Rudi mengakui sudah menyerahkan permintaan THR kepada anggota DPR bernama Tri Yulianto dari Fraksi Partai Demokrat. Nama lain yang juga meminta uang kepada Rudi adalah anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Sutan Bathoegana.
Awal tahun 2013 kita dikejutkan dengan penangkapan Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasaan Ishaaq terkait kasus dugaan suap pengurusan penambahan kuota sapi impor di Kementerian Pertanian. Kepada Luthfi, KPK menerapkan pasal-pasal dari Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang.
Atas penerimaan suap, jual beli pengaruh dan pencucian uang yang dilakukan, Luthfi diganjar pidana penjara 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
KPK Buta Warna?
Tahun 2010 lalu, KPK menetapkan 26 tersangka yang merupakan mantan anggota DPR periode 1999-2004 terkait kasus dugaan suap pemenangan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Hampir seluruh partai politik terjerat dalam kasus ini. Tahun ini, terjadi hal yang serupa. Sejumlah petinggi partai terjerat jarring hukum KPK. Kali ini, bukan sekadar anggota yang diproses hukum KPK, namun juga ketua partai.
Tahun 2010 lalu, KPK menetapkan 26 tersangka yang merupakan mantan anggota DPR periode 1999-2004 terkait kasus dugaan suap pemenangan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Hampir seluruh partai politik terjerat dalam kasus ini. Tahun ini, terjadi hal yang serupa. Sejumlah petinggi partai terjerat jarring hukum KPK. Kali ini, bukan sekadar anggota yang diproses hukum KPK, namun juga ketua partai.
Satu bulan setelah menangkap Luthfi, KPK menetapkan Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah dalam proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya. Masih dari partai yang sama dengan Anas, KPK juga menahan Mantan Sekretaris dan Anggota Dewan Pembina serta Sekretaris dan Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat Andi Alifian Mallarangeng yang sejak Desember tahun lalu sudah berstatus tersangka korupsi proyek Hambalang.

Izedrik Emir Moies, Mantan Ketua Komisi XI dari Fraksi PDIP pun ditahan KPK setelah satu tahun lebih berstatus tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan Lampung.
Terakhir, sebagai penutup tahun ini, Ketua DPP Partai Golkar Bidang Pemberdayaan Perempuan sekaligus Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada Lebak Banten, MK dan pengadaan alat kesehatan di Pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2010-2012.
Partai lain yang diduga petingginya terlibat dalam kasus korupsi adalah Hanura. Bambang W Soeharto, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Partai Hanura disebut terkait kasus suap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Praya Lombok, Subri. Bambang merupakan bos dari Lusita Ani Razak, penyuap Subri. Selasa (24/12), KPK sudah memeriksa Bambang.
Benarkan KPK buta warna, tak pilih-pilih partai dan orang dalam memberantas korupsi? Yulianis, Mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Grup, mengatakan nama Ibas tercantum dalam pembukuan keuangan perusahaan milik Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin.
Hingga kini KPK belum memanggil Ibas, yang disebut Yulianis menerima uang US$200.000 terkait kongres Partai Demokrat tahun 2010 lalu. Padahal, KPK diketahui kerap memanggil pihak-pihak yang disebut menerima uang dari proyek yang dikorupsi.
Ketua KPK Abraham Samad dan Yulianis sempat berseteru. Abraham menyebut Yulianis orang aneh karena dalam pemeriksaan, wanita bercadar itu tidak pernah menyebut nama Ibas. Atas pernyataan Abraham, Yulianis melayangkan protes ke KPK. Ia menegaskan bahwa nama Ibas ia sebut dalam pemeriksaan di KPK.
Hukuman Makin Berat, Walau Belum Menakutkan
KPK tak lagi sendiri dalam memerangi korupsi. Penyidikan kejahatan jenis ini bisa ditangani langsung oleh sedikitnya tiga lembaga, termasuk kejaksaan dan kepolisian.
KPK tak lagi sendiri dalam memerangi korupsi. Penyidikan kejahatan jenis ini bisa ditangani langsung oleh sedikitnya tiga lembaga, termasuk kejaksaan dan kepolisian.
Lembaga penegak hukum lainnya saat ini sudah bisa dikatakan satu misi dengan KPK untuk menghilangkan korupsi dari Indonesia. Bukti nyata sinergi visi pemberantasan korupsi itu adalah dengan tingginya pidana yang dijatuhkan pengadilan kepada para koruptor.
Empat koruptor diganjar dengan pidana penjara lebih dari sepuluh tahun. Pertama adalah terdakwa kasus dugaan suap pengurusan penambahan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian tahun 2013, Luthfi Hasan Ishaaq. Oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, mantan Presiden PKS itu divonis 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.
Kolega Luthfi , Ahmad Fathanah juga divonis dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara. Fathanah terbukti menerima fee Rp1,3 miliar dari Dirut PT Indoguna Utama untuk pengurusan kuota impor daging sapi. Uang itu untuk kepentingan Luthfi Hasan Ishaaq.

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Djoko Susilo dijatuhi hukuman penjara yang lebih berat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahu kurungan. Padahal di tingkat pertama, Djoko hanya dihukum sepuluh tahun penjara.
Terakhir ada Angelina Sondakh. Politisi Partai Demokrat itu diperberat hukumannya menjadi 12 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA). Angie juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp27,5 miliar karena terbukti bersalah menerima total dana Rp33 miliar dari Permai Grup terkait korupsi proyek pembangunan Wisma Atlet.
Di banyak negara lain, korupsi dana negara dalam nilai yang cukup untuk membangun puluhan sekolah, rumah sakit atau jalan raya berisiko hukuman seumur hidup, ratusan tahun atau bahkan mati.
Namun trend peningkatan durasi penjara bagi para koruptor di Indonesia tetap layak diapresiasi, meskipun banyak ruang untuk bisa lebih tegas lagi.
Hutang Penuntasan Kasus Lama
Sejak beberapa tahun terakhir, setidaknya ada lima kasus korupsi di tingkat penyidikan yang jalan di tempat penanganannya.
Sejak beberapa tahun terakhir, setidaknya ada lima kasus korupsi di tingkat penyidikan yang jalan di tempat penanganannya.
Pertama, kasus dugaan suap dalam proyek pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan (Kemenhut) yang merugikan keuangan negara hingga Rp89,32 miliar.
Penanganan kasus ini berhenti hanya sampai anggota DPR SKRT dan sejumlah pejabat di Kemenhut yang merupakan penerima suap terkait pembahasan proyek. Sementara otak suap perkara ini, yaitu Anggoro Widjojo masih berkeliaran bebas di luar negeri. KPK menetapkan Anggoro sebagai tersangka pada Juni tahun 2009 silam.
Sebelum dicegah, Anggoro berhasil kabur ke luar negeri dan hingga kini KPK belum berhasil memulangkan Pemilik PT Masaro Radiokom, rekanan Kemenhut dalam proyek SKRT.
Tak hanya berhenti di Anggoro, KPK juga harus berani mengembangkan perkara ini dengan menjerat Mantan Menteri Kehutanan saat itu, yaitu MS Kaban. Kaban menyetujui dan menandatangani penunjukan langsung PT Masaro sebagai rekanan Kemenhut. Selain itu, Kaban juga mengetahui adanya suap yang kepada bawahannya.
Kaban yang dilapori bawahannya soal suap tersebut malah menyarankan agar uang tersebut diterima dan dianggap sebagai rezeki.
Untuk diingat, saudara Anggoro yaitu Angodo adalah orang yang nyaris menghancurkan KPK dan menyulut konflik lembaga itu dengan kepolisian dan kejaksaan. Bahkan dua deputi KPK sempat dijadikan tersangka oleh polisi sehingga presiden harus turun tangan meminta kasus itu berhenti di tingkat kejaksaan.
Kedua, kasus dugaan suap proyek pengadaan bensin timbal oleh Perusahaan Inggris bernama Innospec Ltd kepada sejumlah pejabat Pertamina. KPK juga tergolong lamban dalam penuntasan kasus ini.
Serious Fraud Office, semacam KPK Inggris sudah menangani kasus ini. Pengadilan Southwark Crown Court Inggris, pada 26 Maret 2010 telah memutuskan adanya suap yang dilakukan Innospec kepada pejabat Pertamina hingga US$8,5 juta. Innospec divonis harus membayar denda sebesar US$12,7 juta.
Pada Juni 2012, giliran mantan Direktur Utama Innospec, Paul Jennings dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Southwark Crown Court Inggris atas suap kepada pejabat Pertamina dan Irak. Di muka persidanan Jennins mengakui telah menyuap pejabat di Indonesia dan Irak dari tahun 2002-2008 untuk meloloskan penggunaan timbal sebagai campuran bensin di Indonesia dan Irak.
Tak hanya menindak mantan Direktur Utama, KPK Inggris juga tengah memproses hukum dua mantan Direktur Pemasaran Innospec, David Turner dan Miltos Papachristos serta kepala eksekutif Dennis Kerrison.
Di Indonesia, KPK sudah menetapkan dua orang tersangka, yaitu mantan Direktur Pengolahan Pertamina Suroso Atmo Martoyo pada November 2011 dan Direktur PT Soegih Interjaya, rekanan Pertamina Willy Sebastian Liem pada Januari 2012. PT Soegih diketahui merupakan agen Innospec di Indonesia.
Suroso disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Willy dikenakan pasal 5 ayat 1 jo pasal 13 Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketiga, kasus korupsi proyek pengadaan 60 unit Kereta Rel Listrik [KRL] hibah eks Jepang tahun anggaran 2006-2007 juga membutuhkan tindak lanjut. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta sudah memvonis Mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Departemen perhubungan Sumino Eko Saputro bersalah. Sumino dijatuhi pidana penjara tiga tahun, denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Akibat peristiwa ini, negara merugi sebesar Rp20 miliar.
Sumino bukanlah satu-satunya yang bersalah dalam perkara ini. Dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK, penyalahgunaan kewenangan itu diduga dilakukan Sumino berdasarkan petunjuk Menteri Perhubungan saat itu, yaitu Hatta Rajasa.
Hatta disebut memberikan disposisi penunjukan langsung Sumitomo Coorporation sebagai rekanan yang bakal mengangkut kereta hibah Jepang.
Saat penyidikan kasus ini, KPK pernah satu kali memeriksa Hatta, yaitu pada Juni 2011. Hatta hanya berada dua jam berada di gedung KPK.
Keempat, kasus yang diduga melibatkan menteri aktif Kabinet Indonesia Bersatu. Yaitu kasus dugaan suap pencairan dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah transmigrasi (DPPIDT) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2011.
Seorang pengusaha wanita bernama Dharnawati menyerahkan uang Rp1,5 miliar kepada Dadong Irbarelawan, Kepala Bagian Program Evaluasi dan Pelaporan Sekretariat Direktorat Jenderal Program Pengembangan dan Pembinaan Kawasan Transmigrasi agar empat kabupaten di Papua, yaitu Teluk Wondama, Manokwari, Mimika dan Keerom masuk dalam daftar penerima DPPIDT.
Uang suap senilai Rp1,5 miliar dalam kardus durian diduga ditujukan untuk Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar.
Jaksa KPK mempunyai rekaman penyadapan pembicaraan telepon antara sejumlah saksi yang menyatakan uang tersebut diberikan pengusaha bernama Dharnawati untuk memenuhi kebutuhan Tunjangan Hari Raya Lebaran (THR) Muhaimin. Tiga orang sudah divonis bersalah dalam perkara ini pada awal tahun 2012 lalu.
Entah bagaimana pengembangan kasus ini ke depan. Salah satu saksi kunci, yaitu staf khusus Muhaimin, Ali Mudhori diketahui telah meninggal tahun ini. Ali merupakan salah satu jalan untuk menjerat Muhaimin.
Kelima, kasus suap pemilihan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004. Sebanyak 30 mantan anggota DPR Komis IX penerima suap 480 lembar cek perjalanan telah diputus bersalah. Seorang pengusaha bernama Nunun Nurbaetie yang menyebarkan cek tersebut juga sudah divonis Pengadilan. Demikian juga pihak penyuap, yaitu Miranda Swaray Goeltom sudah mendekam dibalik bui.
Namun Miranda bukanlah pelabuhan terakhir KPK dalam perkara ini. KPK masih harus membuktikan siapa penyandang dana di balik suap kemenangan Miranda. Persidangan Miranda tampaknya tak memberikan petunjuk siginifikan soal sponsor suap.
Tapi sebagai lembaga berjuluk super body, KPK tentu bisa melakukan improvisasi dalam pengejaran penyokong kemenangan Miranda. Salah satu caranya adalah dengan menelusuri transaksi perbankan dan laporan keuangan. Follow the money. KPK harus menelusuri dari mana cek tersebut berasal.
Kemudian KPK juga perlu melihat perusahaan ataupun perbankan yang diuntungkan dari kebijakan-kebijakan Miranda selama menjabat Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto pernah mengungkap pengembangan kasus ini tergantung Miranda. Apabila Miranda berani buka suara soal sponsor kemenangannya, maka kasus ini dimungkinkan berkembang menjerat cukong kasus ini. Sebaliknya, jika Miranda bungkam, kasus ini pun terancam terhenti.
Menagih Janji KPK
KPK menjanjikan menyelesaikan dua kasus pada tahun ini, yaitu kasus penerimaan hadiah proyek Hambalang dan proyek lainnya dengan tersangka Anas Urbaningrum dan kasus dugaan pemberian fasilitasn pendaaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dengan tersangka Budi Mulya.
“Janjinya memang mau diselesaikan tahun ini,” kata Bambang akhir November lalu soal penuntasan kasus gratifikasi Hambalang terkait penahanan Anas.
KPK hanya sekali memanggil Anas sebagai tersangka, yaitu pada 31 Juli 2013. Namun, atas pemanggilan itu Anas tidak hadir. KPK pun tak kunjung menjadwal ulang pemanggilan Anas tersebut.

Kurang dari seminggu tahun 2013 segera berakhir. Nampaknya penahanan Anas oleh KPK mustahil dilakukan. Terlebih dengan adanya aturan di Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyebutkan bahwa pemanggilan harus dilayangkan tiga hari sebelum pemeriksaan.
Sementara untuk kasus Century, KPK sudah mengaku tidak bisa menuntaskannya tahun ini. Sebelumnya, KPK sudah sesumbar bahwa Budi Mulya bakal dimejahijaukan tahun ini. Namun janji itu sulit dipenuhi lantaran KPK
masih saja memeriksa saksi-saksi.
“Kemungkinan bulan depan (Januari 2014), kasusnya sudah dinaikan ke penuntutan,” kata Johan Budi.
(fx/b1)




