twitter facebook rss

,

Pedang KPK Kian Tajam Tebas Musuh



JAKARTA, baranews.co - Kalimat itu adalah status yang selalu digunakan oleh Juru Bicara KPK Johan Budi SP setiap KPK berhasil melakukan operasi tangkap tangan.


Tak hanya sekali, KPK tercatat sudah lebih dari lima kali menangkap pejabat yang tengah menerima suap. Jala pemberantasan korupsi KPK berhasil menangkap mulai dari ikan teri hingga ikan paus. Dari penyelenggara negara di level staf hingga pimpinan lembaga negara. KPK, sekali lagi menorehkan prestasi di tahun ini.

Sepanjang tahun 2013, tercatat tiga orang besar negeri ini dicokok oleh KPK saat tengah bertransaksi suap. Mantan Ketua Mahkamah Kontitusi (MK) Akil Mochtar diamankan KPK pada awal Oktober lalu di rumahnya.

Penyidik KPK menyeret Akil ke balik jeruji besi dengan petunjuk kuat kedapatan menerima uang suap Rp3 miliar dari Bupati Gunung Mas Kalimantan Tengah Hambit Bintih dan pengusaha bernama Cornelis Nalau.

Dari hasil pengembangan, Akil juga disangkakan KPK menerima uang Rp1 miliar untuk pengurusan sengketa pilkada Lebak, Banten di MK. Belakangan, KPK juga mendapati jika Akil diduga bermain dalam sengketa pilkada di sejumlah daerah yang ditangani oleh MK, di antaranya Palembang, Empat Lawang dan Banyuasin.

Aksi tangkap tangan KPK yang juga menjadi sorotan terjadi pada Agustus. Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini ditangkap di rumahnya karena dugaan menerima uang terkait pengurusan proyek di SKK Migas.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyebut uang dari hasil tangkap tangan Rudi, sebagai yang terbesar dalam sejarah KPK. Penyidik mengamankan uang US$ 400.000, US$ 90.000 dan Sing$ 127.000. Hasil tangkap tangan ini mengalahkan rekor sebelumnya, yaitu penangkapan pengusaha Artalya Suryani yang kedapatan menyuap Jaksa Urip Tri Gunawan dengan uang US$ 660.000 atau Rp6,8 miliar.


Kasus ini kemudian berkembang menyeret orang-orang di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sejumlah anggota Komisi Energi DPR dan warga negara asing. Bahkan putra bungsu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Eddhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), namanya juga mulai disebut-sebut dalam perkara ini.

Dari Kementerian ESDM, ada Jero Wacik dan Sekretaris Jenderal Waryono Karno yang sudah diperiksa KPK. Waryono bahkan harus mondar-mandir kantor KPK guna menjelaskan ihwal uang US$ 200 ribu di ruang kerjanya.

Widodo Ratanachaitong, Direktur Kernel Oil Singapura, diduga menjadi otak suap kepada Rudi. Menurut penyidik, Widodo yang berkewarganegaraan Singapura itu memerintahkan suap untuk memenangkan sejumlah perusahaan dalam tender minyak mentah di SKK Migas.

Salah satu perusahaan itu adalah Fossus Energy. Pelatih golf Rudi, Deviardi, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) menyebutkan adanya kedekatan Widodo dengan Ibas.

Widodo dengan peran yang cukup signifikan itu hingga kini belum berhasil dimintai kesaksiannya oleh KPK. Dua kali sudah KPK mengirimkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Widodo, baik ke Kernel Oil Indonesia maupun Kernel Oil Singapura. Namun, pria yang mempunyai darah Indonesia itu tak pernah tampak mendatangi kantor KPK.

Padahal, dalam sebuah talk show Indonesia Lawyers Club, TV One berhasil menghubungi Widodo melalui sambungan telepon. Dalam kesempatan itu, Widodo menegaskan bahwa uang yang ia berikan kepada Deviardi bukanlah uang suap untuk Rudi.

Mengapa televisi swasta bisa mendapatkan keterangan dari Widodo, sementara KPK tidak? KPK mengklaim sudah mengupayakan segala cara untuk bisa mendapatkan keterangan Widodo.

KPK pun mengklaim telah menggandeng KPK Singapura yaitu CPIB (Corrupt Practices Investigation Bureau). Namun tak jelas hasil dari kerjasama ini. Berkas penyidikan Rudi sudah rampung dan dilimpahkan ke penuntutan. Dalam waktu tak lama lagi, kasus ini segera disidangkan.

KPK menjanjikan kasus ini tidak akan berhenti pada Rudi. Hal itu dibuktikan KPK dengan menyelidiki pengembangan kasus ini yang mengarah kepada Kementerian ESDM.

KPK juga diharapkan menindaklanjuti dugaan keterlibatan pihak-pihak yang terkait dan keciptatan uang proyek di SKK Migas. Salah satunya sejumlah anggota DPR Komisi VII yang pernah meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Rudi. Dalam kesaksiannya di persidangan Rudi mengakui sudah menyerahkan permintaan THR kepada anggota DPR bernama Tri Yulianto dari Fraksi Partai Demokrat. Nama lain yang juga meminta uang kepada Rudi adalah anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Sutan Bathoegana.

Awal tahun 2013 kita dikejutkan dengan penangkapan Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasaan Ishaaq terkait kasus dugaan suap pengurusan penambahan kuota sapi impor di Kementerian Pertanian. Kepada Luthfi, KPK menerapkan pasal-pasal dari Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang.
Atas penerimaan suap, jual beli pengaruh dan pencucian uang yang dilakukan, Luthfi diganjar pidana penjara 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

KPK Buta Warna?
Tahun 2010 lalu, KPK menetapkan 26 tersangka yang merupakan mantan anggota DPR periode 1999-2004 terkait kasus dugaan suap pemenangan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Hampir seluruh partai politik terjerat dalam kasus ini. Tahun ini, terjadi hal yang serupa. Sejumlah petinggi partai terjerat jarring hukum KPK. Kali ini, bukan sekadar anggota yang diproses hukum KPK, namun juga ketua partai.

Satu bulan setelah menangkap Luthfi, KPK menetapkan Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah dalam proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya. Masih dari partai yang sama dengan Anas, KPK juga menahan Mantan Sekretaris dan Anggota Dewan Pembina serta Sekretaris dan Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat Andi Alifian Mallarangeng yang sejak Desember tahun lalu sudah berstatus tersangka korupsi proyek Hambalang.


Izedrik Emir Moies, Mantan Ketua Komisi XI dari Fraksi PDIP pun ditahan KPK setelah satu tahun lebih berstatus tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan Lampung.

Terakhir, sebagai penutup tahun ini, Ketua DPP Partai Golkar Bidang Pemberdayaan Perempuan sekaligus Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada Lebak Banten, MK dan pengadaan alat kesehatan di Pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2010-2012.

Partai lain yang diduga petingginya terlibat dalam kasus korupsi adalah Hanura. Bambang W Soeharto, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Partai Hanura disebut terkait kasus suap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Praya Lombok, Subri. Bambang merupakan bos dari Lusita Ani Razak, penyuap Subri. Selasa (24/12), KPK sudah memeriksa Bambang.

Benarkan KPK buta warna, tak pilih-pilih partai dan orang dalam memberantas korupsi? Yulianis, Mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Grup, mengatakan nama Ibas tercantum dalam pembukuan keuangan perusahaan milik Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin.

Hingga kini KPK belum memanggil Ibas, yang disebut Yulianis menerima uang US$200.000 terkait kongres Partai Demokrat tahun 2010 lalu. Padahal, KPK diketahui kerap memanggil pihak-pihak yang disebut menerima uang dari proyek yang dikorupsi.

Ketua KPK Abraham Samad dan Yulianis sempat berseteru. Abraham menyebut Yulianis orang aneh karena dalam pemeriksaan, wanita bercadar itu tidak pernah menyebut nama Ibas. Atas pernyataan Abraham, Yulianis melayangkan protes ke KPK. Ia menegaskan bahwa nama Ibas ia sebut dalam pemeriksaan di KPK.

Hukuman Makin Berat, Walau Belum Menakutkan
KPK tak lagi sendiri dalam memerangi korupsi. Penyidikan kejahatan jenis ini bisa ditangani langsung oleh sedikitnya tiga lembaga, termasuk kejaksaan dan kepolisian.

Lembaga penegak hukum lainnya saat ini sudah bisa dikatakan satu misi dengan KPK untuk menghilangkan korupsi dari Indonesia. Bukti nyata sinergi visi pemberantasan korupsi itu adalah dengan tingginya pidana yang dijatuhkan pengadilan kepada para koruptor.

Empat koruptor diganjar dengan pidana penjara lebih dari sepuluh tahun. Pertama adalah terdakwa kasus dugaan suap pengurusan penambahan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian tahun 2013, Luthfi Hasan Ishaaq. Oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, mantan Presiden PKS itu divonis 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.

Kolega Luthfi , Ahmad Fathanah juga divonis dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara. Fathanah terbukti menerima fee Rp1,3 miliar dari Dirut PT Indoguna Utama untuk pengurusan kuota impor daging sapi. Uang itu untuk kepentingan Luthfi Hasan Ishaaq.


Mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Djoko Susilo dijatuhi hukuman penjara yang lebih berat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahu kurungan. Padahal di tingkat pertama, Djoko hanya dihukum sepuluh tahun penjara.

Terakhir ada Angelina Sondakh. Politisi Partai Demokrat itu diperberat hukumannya menjadi 12 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA). Angie juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp27,5 miliar karena terbukti bersalah menerima total dana Rp33 miliar dari Permai Grup terkait korupsi proyek pembangunan Wisma Atlet.

Di banyak negara lain, korupsi dana negara dalam nilai yang cukup untuk membangun puluhan sekolah, rumah sakit atau jalan raya berisiko hukuman seumur hidup, ratusan tahun atau bahkan mati.

Namun trend peningkatan durasi penjara bagi para koruptor di Indonesia tetap layak diapresiasi, meskipun banyak ruang untuk bisa lebih tegas lagi.

Hutang Penuntasan Kasus Lama
Sejak beberapa tahun terakhir, setidaknya ada lima kasus korupsi di tingkat penyidikan yang jalan di tempat penanganannya.

Pertama, kasus dugaan suap dalam proyek pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan (Kemenhut) yang merugikan keuangan negara hingga Rp89,32 miliar.

Penanganan kasus ini berhenti hanya sampai anggota DPR SKRT dan sejumlah pejabat di Kemenhut yang merupakan penerima suap terkait pembahasan proyek. Sementara otak suap perkara ini, yaitu Anggoro Widjojo masih berkeliaran bebas di luar negeri. KPK menetapkan Anggoro sebagai tersangka pada Juni tahun 2009 silam.

Sebelum dicegah, Anggoro berhasil kabur ke luar negeri dan hingga kini KPK belum berhasil memulangkan Pemilik PT Masaro Radiokom, rekanan Kemenhut dalam proyek SKRT.

Tak hanya berhenti di Anggoro, KPK juga harus berani mengembangkan perkara ini dengan menjerat Mantan Menteri Kehutanan saat itu, yaitu MS Kaban. Kaban menyetujui dan menandatangani penunjukan langsung PT Masaro sebagai rekanan Kemenhut. Selain itu, Kaban juga mengetahui adanya suap yang kepada bawahannya.
Kaban yang dilapori bawahannya soal suap tersebut malah menyarankan agar uang tersebut diterima dan dianggap sebagai rezeki.

Untuk diingat, saudara Anggoro yaitu Angodo adalah orang yang nyaris menghancurkan KPK dan menyulut konflik lembaga itu dengan kepolisian dan kejaksaan. Bahkan dua deputi KPK sempat dijadikan tersangka oleh polisi sehingga presiden harus turun tangan meminta kasus itu berhenti di tingkat kejaksaan.

Kedua, kasus dugaan suap proyek pengadaan bensin timbal oleh Perusahaan Inggris bernama Innospec Ltd kepada sejumlah pejabat Pertamina. KPK juga tergolong lamban dalam penuntasan kasus ini.

Serious Fraud Office, semacam KPK Inggris sudah menangani kasus ini. Pengadilan Southwark Crown Court Inggris, pada 26 Maret 2010 telah memutuskan adanya suap yang dilakukan Innospec kepada pejabat Pertamina hingga US$8,5 juta. Innospec divonis harus membayar denda sebesar US$12,7 juta.

Pada Juni 2012, giliran mantan Direktur Utama Innospec, Paul Jennings dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Southwark Crown Court Inggris atas suap kepada pejabat Pertamina dan Irak. Di muka persidanan Jennins mengakui telah menyuap pejabat di Indonesia dan Irak dari tahun 2002-2008 untuk meloloskan penggunaan timbal sebagai campuran bensin di Indonesia dan Irak.

Tak hanya menindak mantan Direktur Utama, KPK Inggris juga tengah memproses hukum dua mantan Direktur Pemasaran Innospec, David Turner dan Miltos Papachristos serta kepala eksekutif Dennis Kerrison.

Di Indonesia, KPK sudah menetapkan dua orang tersangka, yaitu mantan Direktur Pengolahan Pertamina Suroso Atmo Martoyo pada November 2011 dan Direktur PT Soegih Interjaya, rekanan Pertamina Willy Sebastian Liem pada Januari 2012. PT Soegih diketahui merupakan agen Innospec di Indonesia.

Suroso disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Willy dikenakan pasal 5 ayat 1 jo pasal 13 Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketiga, kasus korupsi proyek pengadaan 60 unit Kereta Rel Listrik [KRL] hibah eks Jepang tahun anggaran 2006-2007 juga membutuhkan tindak lanjut. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta sudah memvonis Mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Departemen perhubungan Sumino Eko Saputro bersalah. Sumino dijatuhi pidana penjara tiga tahun, denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Akibat peristiwa ini, negara merugi sebesar Rp20 miliar.

Sumino bukanlah satu-satunya yang bersalah dalam perkara ini. Dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK, penyalahgunaan kewenangan itu diduga dilakukan Sumino berdasarkan petunjuk Menteri Perhubungan saat itu, yaitu Hatta Rajasa.

Hatta disebut memberikan disposisi penunjukan langsung Sumitomo Coorporation sebagai rekanan yang bakal mengangkut kereta hibah Jepang.

Saat penyidikan kasus ini, KPK pernah satu kali memeriksa Hatta, yaitu pada Juni 2011. Hatta hanya berada dua jam berada di gedung KPK.

Keempat, kasus yang diduga melibatkan menteri aktif Kabinet Indonesia Bersatu. Yaitu kasus dugaan suap pencairan dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah transmigrasi (DPPIDT) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2011.

Seorang pengusaha wanita bernama Dharnawati menyerahkan uang Rp1,5 miliar kepada Dadong Irbarelawan, Kepala Bagian Program Evaluasi dan Pelaporan Sekretariat Direktorat Jenderal Program Pengembangan dan Pembinaan Kawasan Transmigrasi agar empat kabupaten di Papua, yaitu Teluk Wondama, Manokwari, Mimika dan Keerom masuk dalam daftar penerima DPPIDT.

Uang suap senilai Rp1,5 miliar dalam kardus durian diduga ditujukan untuk Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar.

Jaksa KPK mempunyai rekaman penyadapan pembicaraan telepon antara sejumlah saksi yang menyatakan uang tersebut diberikan pengusaha bernama Dharnawati untuk memenuhi kebutuhan Tunjangan Hari Raya Lebaran (THR) Muhaimin. Tiga orang sudah divonis bersalah dalam perkara ini pada awal tahun 2012 lalu.

Entah bagaimana pengembangan kasus ini ke depan. Salah satu saksi kunci, yaitu staf khusus Muhaimin, Ali Mudhori diketahui telah meninggal tahun ini. Ali merupakan salah satu jalan untuk menjerat Muhaimin.

Kelima, kasus suap pemilihan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004. Sebanyak 30 mantan anggota DPR Komis IX penerima suap 480 lembar cek perjalanan telah diputus bersalah. Seorang pengusaha bernama Nunun Nurbaetie yang menyebarkan cek tersebut juga sudah divonis Pengadilan. Demikian juga pihak penyuap, yaitu Miranda Swaray Goeltom sudah mendekam dibalik bui.

Namun Miranda bukanlah pelabuhan terakhir KPK dalam perkara ini. KPK masih harus membuktikan siapa penyandang dana di balik suap kemenangan Miranda. Persidangan Miranda tampaknya tak memberikan petunjuk siginifikan soal sponsor suap.

Tapi sebagai lembaga berjuluk super body, KPK tentu bisa melakukan improvisasi dalam pengejaran penyokong kemenangan Miranda. Salah satu caranya adalah dengan menelusuri transaksi perbankan dan laporan keuangan. Follow the money. KPK harus menelusuri dari mana cek tersebut berasal.

Kemudian KPK juga perlu melihat perusahaan ataupun perbankan yang diuntungkan dari kebijakan-kebijakan Miranda selama menjabat Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto pernah mengungkap pengembangan kasus ini tergantung Miranda. Apabila Miranda berani buka suara soal sponsor kemenangannya, maka kasus ini dimungkinkan berkembang menjerat cukong kasus ini. Sebaliknya, jika Miranda bungkam, kasus ini pun terancam terhenti.

Menagih Janji KPK
KPK menjanjikan menyelesaikan dua kasus pada tahun ini, yaitu kasus penerimaan hadiah proyek Hambalang dan proyek lainnya dengan tersangka Anas Urbaningrum dan kasus dugaan pemberian fasilitasn pendaaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dengan tersangka Budi Mulya.

“Janjinya memang mau diselesaikan tahun ini,” kata Bambang akhir November lalu soal penuntasan kasus gratifikasi Hambalang terkait penahanan Anas.

KPK hanya sekali memanggil Anas sebagai tersangka, yaitu pada 31 Juli 2013. Namun, atas pemanggilan itu Anas tidak hadir. KPK pun tak kunjung menjadwal ulang pemanggilan Anas tersebut.


Kurang dari seminggu tahun 2013 segera berakhir. Nampaknya penahanan Anas oleh KPK mustahil dilakukan. Terlebih dengan adanya aturan di Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyebutkan bahwa pemanggilan harus dilayangkan tiga hari sebelum pemeriksaan.

Sementara untuk kasus Century, KPK sudah mengaku tidak bisa menuntaskannya tahun ini. Sebelumnya, KPK sudah sesumbar bahwa Budi Mulya bakal dimejahijaukan tahun ini. Namun janji itu sulit dipenuhi lantaran KPK 
masih saja memeriksa saksi-saksi.

“Kemungkinan bulan depan (Januari 2014), kasusnya sudah dinaikan ke penuntutan,” kata Johan Budi.
(fx/b1)


Bagikan artikel ke teman anda: Facebook Twitter Google+ Linkedin Technorati

Author : Unknown

faceblog evolutions Setelah anda membaca artikel tentang Pedang KPK Kian Tajam Tebas Musuh jika bermanfaat, silahkan tekan tombol Share. Anda juga boleh menyalin / menyebarluaskan artikel ini, namun jangan lupa untuk meletakkan link dibawah ini sebagai sumbernya :
Terima kasih

0 komentar

Readers Comments

Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan blog Jokowi For President. Admin berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Top News

Space Iklan (750x100)

Video Pilihan

Our Sponsors

Our Sponsors

Visit Gorontal Info and Guide
deskripsi gambar
Flag Counter